Sabtu, 09 April 2016

DASAR HUKUM PELAKSANAAN IBADAH

A. Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Utama

Ibadah yang diterima harus didasarkan pada ketauhidan, keihklasan dan sesuai dengan syariat Islam. Sumber syariah Islam yang utama adalah Al-Qur’an. Oleh karena itu, dasar hukum beribadah yang pertama adalah ayat-ayat Al-Qur’an. Kata Ibadah menurut bahasa artinya taat (bahasa Arab, tha’at). Taat artinya patuh, tunduk dengan setunduk-tunduknya, artinya mengikuti semua perintah dan menjauhi segala larangan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Karena makna asli ibadah itu menghamba, dapat pula diartikan sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Al-Qur’an adalah dalil pertama dan utama dalam perujukan dan penetapan hukum Islam. Al-Qur’a adalah pokok agama, dasar aqidah, sumber syariat dan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, Dasar hukum pelaksanaan ibadah yang utama tentu saja al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an terdapat dalam beberapa surat yang mengatur tentang ibadah, antara lain:

 a. Dalam Surat Al-Fatihah ayat 5, Allah SWT berfirman: إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ Artinya: Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan Na’budu´ diambil dari kata ‘ibadat: kepatuhan dan ketundukan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah karena berkeyakiinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya. Nasta’in (mohon pertolongan) diambil dari kata “isti’aanah”, artinya mengharapkan bantuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.
 b. Dalam Surat Az-Zariyat ayat 56, Allah SWT berfirman: وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku Pada ayat tersebut, ibadah diartikan sebagai tujuan kehidupan manusia sebagai bentuk dan cara manusia berterima kasih kepada Pencipta.
 c. Dalam Surat An-Nisa ayat 36, Allah SWT berfirman: ۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ ….٣٦ Artinya: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dalam ayat ini ibadah diartikan sebagai upaya menjauhkan diri dari perbuatan syirik. Ayat-ayat tersebut di atas merupakan dasar hukum atau dalil yang menjadi pedoman dalam beribadah. Beribadah artinya menolak kemusyrikan. Semua bentuk menyekutukan Allah menciptakan penolakan Allah terhadap ibadah manusia. Ayat ini melarang hamba Allah berbuat syirik. Dasar hukum ibadah adalah dalil yang menjadi pijakan umat Islam melaksanakan ibadah. Semua bentuk peribadatan dipersembahkan hanya kepada Allah. Oleh karena itu, jika ada yang mempersembahkan pujaan dan pujian kepada selain Allah, ia dinyatakan sebagai orang yang syirik.

 B. As-Sunnah sebagai Dasar Hukum Kedua

 Dasar hukum kedua adalah melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, adalah As-Sunnah atau al-Hadits. As-Sunnah secara harfiah merupakan kosa kata kuno yang telah dikenal dalam bahasa Arab, bermakna jalan yang menjadi kebiasaan, baik atau buruk. Menurut ulama fiqh, sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, dengan gambaran siapa yang mengerjakan aka akan mendapatkan pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Sedangkan menurut ahli hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari diri Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun bain dan universalitasnya, serta setiap hal yang telah ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum. Sedangkan As-Sunnah menurut ulama’ ushul fiqh adalah segala sesuatu yang timbul dari Nabi SAW, selain al-Qur’an yang mencakup perbuatan, perkataan, dan ketetapan atau persetujuan (Taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syariat. Hadis-hadis yang memerintahkan manusia untuk beribadah kepada Allah adalah sebagai berikut:
 1. Hadits dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut Artinya: “Barangsiapa mati dalam keadaan menyeru (berdo’a atau beribadah kepada selain Allah maka ia akan masuk neraka”. (HR. Imam Bukhari).

 2. Dalam kitab Shahih Muslim, Rasulullah SAW., bersabda sebagai berikut:

 Artinya: Barangsiapa mengucapkan ‘la ilaha illallah’ dan ia mengingkati semua penyembahan kepada selain Allah maka haramlah harta dan darahnya serta perhitungannya nanti ada pada Allah ‘Azza wajalla semata. Hadis-hadis di atas berisi seruan kepada seluruh hamba Allah untuk beribadah hanya kepada Allah dan haram hukumnya melakukan segala bentuk perbuatan syirik yang mengakibatkan manusia masuk ke dalam api neraka. Dasar hukum semua bentuk ibadah kepada Allah adalah Al-Quran dan As-Sunnah karena semua sahabat dan para pengikutnya, para ulama dan semua umat Islam sepakat bahwa ibadah yang berhubungan secara langsung dengan Allah harus didasarkan pada nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Tidak ada bentuk ibadah yang didasarkan pada dalil akal, karena akal cenderung subjektif dan dipengaruhi hawa nafsu, kecuali dalam ibadah yang bersifat substantif yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesama manusia. Misalnya, perintah berzakat adalah ibadah yang telah ditetapkan landasan hukunmya secara formal dalam Al-Quran dan As-Sunnah maka semua bentuk pemberian harta benda yang ketentuannya tidak serupa dengan zakat, dikategorikan sebagai sedekah atau infak. Infak yang hukumnya wajib disebut dengan zakat, sedangkan infak yang hukumnya sunnah disebut dengan sedekah. Dalam zakat, ketentuan besarannya telah ditetapkan dalam nash Al-Quran atau As-Sunnah, sedangkan dalam sedekah, ketentuan besarannya tidak ditetapkan dalam nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Oleh sebab itu, membuang duri di tengah jalan agar orang tidak tertusuk, merupakan bagian dan sedekah. Tersenyum manis kepada orang lain bagian dan sedekah, tetapi bukan bagian dan zakat. Secara aqliyah, beribadah merupakan kebutuhan spiritual umat manusia yang beriman kepada Allah karena ibadah merupakan bagian dan tata cara berterima kasih kepada rahman dan rahimnya Allah. Akan tetapi, di sisi lain, Allah dan Rasul-Nya mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk beribadah dengan tujuan agar semua hamba Allah merdeka dan tidak terbelenggu oleh sikap-sikap yang menghambakan diri kepada sesama hamba Allah. Semua makhluk Allah diciptakan dalam keadaan lemah. Oleh karena itu, tidak rasional jika harus menghambakan diri kepada manusia yang sama-sama sebagai makhluk yang tidak berdaya dan lemah di mata Allah. Dengan pandangan tersebut, makna ibadah bukan semata-mtata menggugurkan kewajiban, melainkan suatu sistem ber-taqarrub kepada Allah karena Allah yang menciptakan semua makhluk, bumi dan langit serta segala isinya. Taqarrub merupakan upaya mendekatkan din secara intensif kepada Allah agar semua doa orang yang beriman didengar dan dikabulkan. Taqarrub yang paling ideal adalah dengan cara melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruhi larangan-Nya. Beribadah sesuai dengan izin Allah yang semua ketentuan dan teknik-tekniknya dicontohkan Rasulullah SAW. Tidak ada ibadah yang dibuat oleh rekayasa manusia, kecuali dalam bidang-bidang kemuamalahan. Melaksanakan shalat adalah ibadah ukhrawiyah yang ketentuan dan teknik-teknik pelaksanaannya sudah pasti, tetapi tujuan diwajibkannya mendirikan shalat adalah agar manusia menghindarkan diri dari perbuatan jahat dan munkar selama ia menjalani kehidupan di akhirat. Demikian pula, dalam kehidupan dunia yang bernilai ukhrawi, seperti diwajibkannya mendirikan masjid untuk shalat berjamaah, kemudian masjid dibentuk dan digambar oleh arsitek dengan gaya yang artistik, sehingga menjadi sangat mewah dan mengagumkan, sebagaimana masjid dengan kubah emas.
 Padahal, tidak ada perintah dan Al-Quran maupun As-Sunnah agar membangun masjid mewah dan kubahnya dari emas, yang ada hanyalah perintah mendirikan shalat dan memakmurkan masjid. Ada perintah untuk kaum muslimah agar menutup aurat atau mengenakan jilbab. Semua tubuh kaum wanita wajib tertutup, kecuali muka dan telapak tangan. Kemudian, dengan perkembangan fashion dan model pakaian muslimah yang semakin modern, bentuk jilbab dan polanya bermacam-macam, dengan harganya yang sangat mahal.
 Padahal, tidak ada perintah dan Allah maupun dan Rasulullah SAW. agar membuat jilbab dengan model dan pola modern dengan kain yang harganya mahal. Yang ada hanyalah perintah agar kaum wanita menutup auratnya dengan jilbab dan terlarang memperlihatkan perhiasannya, kecuali yang tampak pada bagian tubuhnya yang tidak termasuk aurat. Demikian pula, perintah mendirikan shalat untuk kaum laki-laki. Tidak ada hubungan langsung antara shalat mengenakan celana panjang atau sarung, memakai peci, sorban, dan sebagainya.
Yang terpenting dalam shalat adalah semua aurat laki-laki harus tertutup, apakah dengan cara mengenakan celana panjang maupun sorban atau mengenakan sarung. Itu semua diserahkan kepada umat Islam. Shalat dan tertutup aurat, urusan ukhrawi atau ibadah hamba secara langsung kepada Allah, sedangkan pakaian yang dikenakan ketika shalat berhubungan dengan kehidupan duniawi manusia, yang apabila dipergunakan untuk beribadah manfaatnya untuk dunia dan akhirat.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html