This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 14 April 2016

HAJI dan UMROH

1.PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
 Berhaji& Berumrah

 a.  Pengertian Haji

 Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah. Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh). Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

 b.Pengertian Umroh

 Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu

c.Jenis-jenis Haji

 -Haji Ifrad, artinya menyendiri Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

 -Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
 -Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
 -Haji Qiran, artinya menggabungkan Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu] d.Rukun dan Wajib Haji Rukun haji :
 -Ihram -Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
 -Sa’ie -Wuquf di padang Arafah Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu:
Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu:
Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

 d.Wajib Haji Iharam

dimulai dari miqat yang telah ditentukan Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam Mabit di Mina Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam Melempar jumrah Mencukur rambut Tawaf Wada’ Syarat-syarat Wajib Haji Islam Berakal Baligh Mampu [Kembali ke Menu] Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya. [Kembali ke Menu] Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). [Kembali ke Menu] Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh: Rangkaian kegiatan ibadah Haji Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji) Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha). Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing [Kembali ke Menu] f.Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita. Ibadah Umroh selesai

Pengertian,Hukum,Macam,dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah

1. Makna Zakat

 Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) c. Haq (QS. Al An’am : 141) d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
 3. Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
 4. Macam-macam Zakat

 a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
 b. Zakat Maal (harta).

 5. Syarat-syarat Wajib Zakat

 a. Muslim
 b. Aqil
 c. Baligh
 d. Memiliki harta yang mencapai nishab

 1.ZAKAT MAAL

 1. Pengertian Maal (harta)

 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
 1. 2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
 a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
 b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

 2.1. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
 2.2. Berkembang Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
 2.3. Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
 2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
 2.5. Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
 2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
 3.1. Binatang Ternak Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
 3.2. Emas Dan Perak Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
 3.3. Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 3.4. Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
 3.6 Rikaz Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. 

NISHAB DAN KADAR ZAKAT

2. HARTA PETERNAKAN

 a. Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

 Jumlah Ternak(ekor) Zakat 30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a) 40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b) 60-69 2 ekor sapi tabi’ 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 80-89 2 ekor sapi musinnah Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. b. Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh : Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp26.000.000 Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 d. Unta Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: Jumlah(ekor) Zakat 5-9 1 ekor kambing/domba (a) 10-14 2 ekor kambing/domba 15-19 3 ekor kambing/domba 20-24 4 ekor kambing/domba 25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b) 36-45 1 ekor unta bintu Labun (c) 45-60 1 ekor unta Hiqah (d) 61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e) 76-90 2 ekor unta bintu Labun (c) 91-120 2 ekor unta Hiqah (d) Keterangan: (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih. (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 2. EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh : Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000 Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 Jumlah Rp 8.000.000 Utang Rp 1.500.000 Saldo Rp 6.500.000 Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\ Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. 3.

3.PERNIAGAAN

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 1. Kekayaan dalam bentuk barang 2. Uang tunai 3. Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang Rp 10.000.000 Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 Jumlah Rp 27.000.000 Utang & Pajak Rp 7.000.000 Saldo Rp 20.000.000 Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara: 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

 4. HASIL PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). ZAKAT PROFESI Dasar Hukum Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Harta Lain-lain 1. Saham dan Obligasi Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. Contoh: Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- 2. Undian dan kuis berhadiah Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5) Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut. Contoh: Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- 2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. Hikmah Zakat Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
 1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

 2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

 4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)

 5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

PENGERTIAN TAYAMUM, CARA, SYARAT, RUKUN, SEBAB & SUNAT TAYAMMUM WUDHU DENGAN DEBU / TANAH

A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum

 Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

 B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :

 - Dalam perjalanan jauh - Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
 - Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
 - Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat - Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
 - Sakit dan tidak boleh terkena air

 C. Syarat Sah Tayamum :

 - Telah masuk waktu salat
 - Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
 - Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
 - Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
 - Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

 D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :

 - Membaca basmalah
 - Menghadap ke arah kiblat
 - Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
 - Meniup debu yang ada di telapak tangan
 - Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

 E. Rukun Tayamum :

 - Niat Tayamum.
 - Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

 F. Tata Cara / Praktek Tayamum :

 1.Membaca basmalah
 2. Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
 3. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup      ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
 4. Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat                  tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
 5. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
 6.Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
 7. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
 8. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
 9. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Sabtu, 09 April 2016

DASAR HUKUM PELAKSANAAN IBADAH

A. Al-Qur’an Sebagai Dasar Hukum Utama

Ibadah yang diterima harus didasarkan pada ketauhidan, keihklasan dan sesuai dengan syariat Islam. Sumber syariah Islam yang utama adalah Al-Qur’an. Oleh karena itu, dasar hukum beribadah yang pertama adalah ayat-ayat Al-Qur’an. Kata Ibadah menurut bahasa artinya taat (bahasa Arab, tha’at). Taat artinya patuh, tunduk dengan setunduk-tunduknya, artinya mengikuti semua perintah dan menjauhi segala larangan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Karena makna asli ibadah itu menghamba, dapat pula diartikan sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Al-Qur’an adalah dalil pertama dan utama dalam perujukan dan penetapan hukum Islam. Al-Qur’a adalah pokok agama, dasar aqidah, sumber syariat dan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, Dasar hukum pelaksanaan ibadah yang utama tentu saja al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an terdapat dalam beberapa surat yang mengatur tentang ibadah, antara lain:

 a. Dalam Surat Al-Fatihah ayat 5, Allah SWT berfirman: إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ Artinya: Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan Na’budu´ diambil dari kata ‘ibadat: kepatuhan dan ketundukan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah karena berkeyakiinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya. Nasta’in (mohon pertolongan) diambil dari kata “isti’aanah”, artinya mengharapkan bantuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.
 b. Dalam Surat Az-Zariyat ayat 56, Allah SWT berfirman: وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ Artinya: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku Pada ayat tersebut, ibadah diartikan sebagai tujuan kehidupan manusia sebagai bentuk dan cara manusia berterima kasih kepada Pencipta.
 c. Dalam Surat An-Nisa ayat 36, Allah SWT berfirman: ۞وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ ….٣٦ Artinya: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dalam ayat ini ibadah diartikan sebagai upaya menjauhkan diri dari perbuatan syirik. Ayat-ayat tersebut di atas merupakan dasar hukum atau dalil yang menjadi pedoman dalam beribadah. Beribadah artinya menolak kemusyrikan. Semua bentuk menyekutukan Allah menciptakan penolakan Allah terhadap ibadah manusia. Ayat ini melarang hamba Allah berbuat syirik. Dasar hukum ibadah adalah dalil yang menjadi pijakan umat Islam melaksanakan ibadah. Semua bentuk peribadatan dipersembahkan hanya kepada Allah. Oleh karena itu, jika ada yang mempersembahkan pujaan dan pujian kepada selain Allah, ia dinyatakan sebagai orang yang syirik.

 B. As-Sunnah sebagai Dasar Hukum Kedua

 Dasar hukum kedua adalah melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, adalah As-Sunnah atau al-Hadits. As-Sunnah secara harfiah merupakan kosa kata kuno yang telah dikenal dalam bahasa Arab, bermakna jalan yang menjadi kebiasaan, baik atau buruk. Menurut ulama fiqh, sunnah berarti suatu perbuatan yang dianjurkan tanpa ada keharusan, dengan gambaran siapa yang mengerjakan aka akan mendapatkan pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Sedangkan menurut ahli hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang tercermin dari diri Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat-sifat lahir maupun bain dan universalitasnya, serta setiap hal yang telah ditetapkan dalam hukum syara’ maupun belum. Sedangkan As-Sunnah menurut ulama’ ushul fiqh adalah segala sesuatu yang timbul dari Nabi SAW, selain al-Qur’an yang mencakup perbuatan, perkataan, dan ketetapan atau persetujuan (Taqrir) yang dapat digunakan sebagai landasan hukum syariat. Hadis-hadis yang memerintahkan manusia untuk beribadah kepada Allah adalah sebagai berikut:
 1. Hadits dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut Artinya: “Barangsiapa mati dalam keadaan menyeru (berdo’a atau beribadah kepada selain Allah maka ia akan masuk neraka”. (HR. Imam Bukhari).

 2. Dalam kitab Shahih Muslim, Rasulullah SAW., bersabda sebagai berikut:

 Artinya: Barangsiapa mengucapkan ‘la ilaha illallah’ dan ia mengingkati semua penyembahan kepada selain Allah maka haramlah harta dan darahnya serta perhitungannya nanti ada pada Allah ‘Azza wajalla semata. Hadis-hadis di atas berisi seruan kepada seluruh hamba Allah untuk beribadah hanya kepada Allah dan haram hukumnya melakukan segala bentuk perbuatan syirik yang mengakibatkan manusia masuk ke dalam api neraka. Dasar hukum semua bentuk ibadah kepada Allah adalah Al-Quran dan As-Sunnah karena semua sahabat dan para pengikutnya, para ulama dan semua umat Islam sepakat bahwa ibadah yang berhubungan secara langsung dengan Allah harus didasarkan pada nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Tidak ada bentuk ibadah yang didasarkan pada dalil akal, karena akal cenderung subjektif dan dipengaruhi hawa nafsu, kecuali dalam ibadah yang bersifat substantif yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sesama manusia. Misalnya, perintah berzakat adalah ibadah yang telah ditetapkan landasan hukunmya secara formal dalam Al-Quran dan As-Sunnah maka semua bentuk pemberian harta benda yang ketentuannya tidak serupa dengan zakat, dikategorikan sebagai sedekah atau infak. Infak yang hukumnya wajib disebut dengan zakat, sedangkan infak yang hukumnya sunnah disebut dengan sedekah. Dalam zakat, ketentuan besarannya telah ditetapkan dalam nash Al-Quran atau As-Sunnah, sedangkan dalam sedekah, ketentuan besarannya tidak ditetapkan dalam nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Oleh sebab itu, membuang duri di tengah jalan agar orang tidak tertusuk, merupakan bagian dan sedekah. Tersenyum manis kepada orang lain bagian dan sedekah, tetapi bukan bagian dan zakat. Secara aqliyah, beribadah merupakan kebutuhan spiritual umat manusia yang beriman kepada Allah karena ibadah merupakan bagian dan tata cara berterima kasih kepada rahman dan rahimnya Allah. Akan tetapi, di sisi lain, Allah dan Rasul-Nya mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk beribadah dengan tujuan agar semua hamba Allah merdeka dan tidak terbelenggu oleh sikap-sikap yang menghambakan diri kepada sesama hamba Allah. Semua makhluk Allah diciptakan dalam keadaan lemah. Oleh karena itu, tidak rasional jika harus menghambakan diri kepada manusia yang sama-sama sebagai makhluk yang tidak berdaya dan lemah di mata Allah. Dengan pandangan tersebut, makna ibadah bukan semata-mtata menggugurkan kewajiban, melainkan suatu sistem ber-taqarrub kepada Allah karena Allah yang menciptakan semua makhluk, bumi dan langit serta segala isinya. Taqarrub merupakan upaya mendekatkan din secara intensif kepada Allah agar semua doa orang yang beriman didengar dan dikabulkan. Taqarrub yang paling ideal adalah dengan cara melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruhi larangan-Nya. Beribadah sesuai dengan izin Allah yang semua ketentuan dan teknik-tekniknya dicontohkan Rasulullah SAW. Tidak ada ibadah yang dibuat oleh rekayasa manusia, kecuali dalam bidang-bidang kemuamalahan. Melaksanakan shalat adalah ibadah ukhrawiyah yang ketentuan dan teknik-teknik pelaksanaannya sudah pasti, tetapi tujuan diwajibkannya mendirikan shalat adalah agar manusia menghindarkan diri dari perbuatan jahat dan munkar selama ia menjalani kehidupan di akhirat. Demikian pula, dalam kehidupan dunia yang bernilai ukhrawi, seperti diwajibkannya mendirikan masjid untuk shalat berjamaah, kemudian masjid dibentuk dan digambar oleh arsitek dengan gaya yang artistik, sehingga menjadi sangat mewah dan mengagumkan, sebagaimana masjid dengan kubah emas.
 Padahal, tidak ada perintah dan Al-Quran maupun As-Sunnah agar membangun masjid mewah dan kubahnya dari emas, yang ada hanyalah perintah mendirikan shalat dan memakmurkan masjid. Ada perintah untuk kaum muslimah agar menutup aurat atau mengenakan jilbab. Semua tubuh kaum wanita wajib tertutup, kecuali muka dan telapak tangan. Kemudian, dengan perkembangan fashion dan model pakaian muslimah yang semakin modern, bentuk jilbab dan polanya bermacam-macam, dengan harganya yang sangat mahal.
 Padahal, tidak ada perintah dan Allah maupun dan Rasulullah SAW. agar membuat jilbab dengan model dan pola modern dengan kain yang harganya mahal. Yang ada hanyalah perintah agar kaum wanita menutup auratnya dengan jilbab dan terlarang memperlihatkan perhiasannya, kecuali yang tampak pada bagian tubuhnya yang tidak termasuk aurat. Demikian pula, perintah mendirikan shalat untuk kaum laki-laki. Tidak ada hubungan langsung antara shalat mengenakan celana panjang atau sarung, memakai peci, sorban, dan sebagainya.
Yang terpenting dalam shalat adalah semua aurat laki-laki harus tertutup, apakah dengan cara mengenakan celana panjang maupun sorban atau mengenakan sarung. Itu semua diserahkan kepada umat Islam. Shalat dan tertutup aurat, urusan ukhrawi atau ibadah hamba secara langsung kepada Allah, sedangkan pakaian yang dikenakan ketika shalat berhubungan dengan kehidupan duniawi manusia, yang apabila dipergunakan untuk beribadah manfaatnya untuk dunia dan akhirat.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html