This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 11 Juni 2016

MANFAAT SHOLAT TAHAJUD

15 Manfaat Mengerjakan Sholat Tahajud

1.    Dikabulkannya Doa-doa


Manfaat sholat tahajud yang pertama adalah dikabulkannya doa-doa. Seperti yang kita ketahuai, sholat tahajud adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sesudah tidur terlebih dahulu karena arti kata tahajud adalah bangun pada malam hari. Paling utama, sholat tahajud yang dikerjakan pada sepertiga malam sampai menjelang masuk waktu sholat subuh. Pada waktu inilah Allah SWT mengabulkan doa-doa hambanya. Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi:
"Perintah Allah turun ke langit di waktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon (berdoa) pasti akan kukabulakn, adakah orang yang meminta, pasti akan Kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu Subuh." (Al-Hadis).

2.    Allah Mengangkat Derajat ke Tempat yang Terpuji


Manfaat sholat tahajud yang kedua adalah Allah SWT akan mengangkat derajat ke tempat yang terpuji. Keterangan tentang ini dapat kita baca dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra' ayat 79:
"Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS A1-Isra [17]: 79).
Selain itu, keterangan lain dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan Abi Darda r.a, bahwa Rasulullah bersabda:

"Ada 3 macam manusia, Allah SWT mencintai mereka, tersenyum kepada mereka, dan merasa senang dengan mereka, yaitu salah satunya adalah orang yang memiliki istri cantik serta tempat tidur lembut dan bagus. Kemudian ia bangun malam (untuk sholat), lalu Allah SWT berkata: 'Ia meninggalkan kesenangannya dan mengingat Aku. Seandainya ia berkehendak, maka ia akan tidur." (Riwayat Ath-Thabrani).

3.    Mendekatkan Diri Kepada Allah


Manfaat sholat tahajud yang ketiga adalah sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini dikuatkan lewat keterangan hadis Rasullullah SAW:
"Hendaklah kalian melaksanakan sholat malam karena sholat malam itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, ibadah yang mendekatkan diri kepada Tuhan kalian, serta penutup kesalahan dan penghapus dosa." (HR. Tirmidzi, Al-Hakim, Baihaqi. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaa Al Ghalil).
Dalam riwayat yang lain, dikatakan bahwa Jibril pernah berkata kepada Rasulullah Saw:
"Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman ada dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain".(Silsilah Al-Hadis Ash-Shahihah).

4.    Memperoleh berbagai Kemuliaan


Manfaat sholat tahajud yang keempat adalah akan memperoleh berbagai kemuliaan. Hal ini diperkuat berdasarkan keterangan hadis Rasulullah SAW, yang bersabda:
"Barangsiapa melaksanakan sholat tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan: 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat."
Adapun lima keutamaan di dunia itu adalah akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana, tanda ketaatannya akan tampak kelihatan di mukanya, akan dicintai para hamba Allah yan shaleh dan dicintai oleh semua manusia, lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah dan akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.


5.    Mengusir Penyakit dan Meningkatkan Kekebalan Tubuh


Manfaat sholat tahajud yang kelima adalah dapat mengusir berbagai penyakit dan di saat yang sama meningkatkan kekebalan tubuh. Sedikit yang menyadari bahwa kepatuhan kita mengerjakan ritual keagamaan semisal sholat tahajud akan memberikan pengaruh pada meningkatnya sistem kekebalan tubuh. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Mohammad Shaleh. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa di saat yang sama ketika kekebalan tubuh sudah meningkat, otomatis segala penyakit yang menyerah akan musnah dengan sendirinya.

6.    Menjauhkan Diri dari Kelalaian Hati


Manfaat sholat tahajud yang keenam adalah menjauhkan diri dari kelalaian hati. Penjelasan tentang ini dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Barang siapa mengerjakan sholat pada malam hari dengan membaca seratus ayat, maka ia tidak akan dicatat sebagai orang lalai. Dan apabila membaca dua ratus ayat, maka sungguh ia akan dicatat sebagai orang yang selalu taat dan ikhlas." (Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak).

7.    Menang dalam Jihad Melawan Musuh


Manfaat sholat tahajud yang ketujuh adalah meraih kemenangan dalam jihad melawan musuh. Musuh terbesar dalam diri manusia adalah hawa nafsu. Melaksanakan sholat tahajud mungkin agak berat bagi sebagian orang karena melihat waktu pengerjaannya pada jam-jam dimana kita biasanya tertidur pulas. Godaan untuk melanjutkan tidur pastinya sangat besar di waktu tersebut. Maka dari itu, orang yang bangun dari tidurnya untuk melaksanakan sholat tahajud berarti ia telah berhasil melawan godaan dalam dirinya demi beribadah kepada Allah SWT.

8.    Meringankan Lamanya Berdiri pada Hari Kiamat


Manfaat sholat tahajud yang kedelapan adalah meringankan kita ketika berdiri pada hari kiamat nanti. Keterangan tentang ini sesuai yang pernah diungkapkan Ibnu Abbas ra, yang berkata:
"Barang siapa yang senang bila lamanya berdiri di hari kiamat diringankan oleh Allah, maka hendaklah ia memperlihatkan dirinya kepada Allah di malam hari dengan sujud dan berdiri mengingat hari akhir." (Ibnu Jarir Ath-Thabari, tafsir Ibnu Jarir).

9.    Mencegah Perbuatan Dosa dan Menghapus Kejahatan


Manfaat sholat tahajud yang kesembilan adalah dapat mencegah diri dari perbuatan dosa dan menghapus kejahatan. Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahli ra, yang berbunyi:
"Hendakah kalian mengerjakan qiyaamullail, sesungguhnya ia adalah kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian, mendekati diri kepada Allah Ta’ala, mencegah perbuatan dosa, menghapus kejahatan dan menangkal penyakit dari badan." (Diriwayatkan At-Turmudzi, Al-Hakim)

10. Muka Tampak Berkilau dan Bercahaya


Manfaat sholat tahajud yang kesepuluh adalah membuat muka berkilau dan bercahaya. Tentang ini, pernah suatu ketika Hasan Al-Basri ra ditanya oleh seseorang, "Mengapa orang yang bertahajud di waktu malam memiliki muka yang bagus?". Hasan Basri menjawab:
"Karena mereka menyendiri bersama Tuhan-nya pada malam hari, kemudian Allah memberikan kepada mereka sebagian dari cahaya-Nya." (Al-Maqrizi, Mukhtasar Qiyaamallail).
Terkait dengan ini pula, Imam Ibnul Qayyim pernah berkata:
"Sesungguhnya sholat malam itu dapat memberikan sinar yang tampak di wajah dan membaguskannya. Sebagian istri memperbanyak melaksanakan sholat malam. Ketika ditanyakan kepada mereka mengenai hal tersebut, mereka menjawab, ‘Sholat malam itu dapat membaguskan wajah dan kami senang bila wajah kami menjadi lebih bagus".

11. Dapat Melancarkan Aliran Darah


Manfaat sholat tahajud yang kesebelas adalah dapat melancarkan aliran darah dalam tubuh. Bangun pada pukul 02.30 untuk melaksanakan sholat tahajud ternyata sangat bermanfaat bagi tubuh. Pada waktu tersebut, udara disekitar sangat segar bebas dari polusi. Pada saat itu juga, tubuh mempunyai kesempatan untuk menggerak-gerakkan seluruh otot yang membuat tubuh lebih segar dan aliran darah terasa lebih lancar.

12. Jaminan Masuk Surga


Manfaat sholat tahajud ke-12 adalah mendapat jaminan masuk surga. Ini sesuai dengan keterangan dari sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
"Wahai manusia, sebarkanlah salam, beri makanlah, sambung tali kasih, sholat malamlah saat orang pada terlelap, maka masuklah surga dengan selamat". (HR. Al-Hakim, Ibnu Majah, At-Tirmidzi).

13. Dicintai Allah SWT


Manfaat sholat tahajud yang ke-13 adalah akan memperoleh cinta Allah SWT. Orang yang bertahajud, memilih bangun di tengah malam dan meninggalkan tidur yang nyaman demi untuk bersujud dihadapan sang pencipta. Segala pengampunan Allah akan diberikan pada orang bertahajud tersebut. Hal ini tentu saja disebabkan oleh Allah SWT telah mencintai mereka.

14. Penyelamat dari Siksa Neraka

                      
Manfaat sholat tahajud yang ke-14 adalah dapat menyelamatkan diri dari siksa api neraka. Tentang ini, Ibnu Umar r.a pernah meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, ketika seseorang bermimpi, ia akan menceritakan mimpi tersebut ke Rasulullah SAW. Aku pun berharap mendapat mimpi yang dapat kuceritakan kepada Rasulullah SAW. Dia berkata,
"Aku adalah seorang anak muda perjaka. Aku tidur di masjid pada Rasululullah Saw, maka aku bermimpi seakan-akan dua malaikat mengambilku dan membawaku ke neraka, ternyata ia adalah bangunan seperti bangunan sumur. Ia memiliki dua palang seperti palang sumur. Di dalamnya terdapat manusia yang telah aku kenal. Maka aku mulai mengucapkan, 'Aku berlindung dengan nama Allah dari neraka'. Kemudian seorang malaikat menemui keduanya, maka dia berkata kepadaku,'Janganlah takut!' (Mimpi ini) aku ceritakan kepada Hafshah, maka Hafshah menceritakannya kepada Rasulullah dan beliau bersabda, "Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah, andaikata dia mengerjakan sholat pada waktu malam."Salim berkata, 'setelah itu Abdullah tidak tidur pada malam hari kecuali hanya sebentar." (HR Bukhari dan Muslim).

15. Penyebab Husnul Khatimah


Manfaat sholat tahajud yang ke-15 adalah seorang hamba akan meraih husnul khatimah di saat ajal menjemputnya. Kita semua menyadari bahwa semua yang bernyawa pasti akan berpisah dan meninggalkan dunia ini menuju tempat abadi di akhirat. Sholat tahajud sanga bermanfaat bagi siapa saja yang mengerjakannya, karena sholat ini bisa membantu orang tersebut untuk mencapai husnul khatimah. 

Semoga kehadiran 15 manfaat mengerjakan sholat tahajud di atas, akan membuat kita semua lebih bersemangat dalam menjalankan ibadah sholat tahajud. Tentunya, semua manfaat ini sayang untuk kita sia-siakan. Sholat tahajud ibarat hadiah dari Allah SWT untuk kita semua, maka berbahagialah kita sebagai hamba Allah, selamat bertahajud.



http://www.ilmusiana.com/2015/09/15-manfaat-mengerjakan-sholat-tahajud.html#

SOLAT TARAWIH

Tarawih bererti ‘istirehat’ manakala solat Tarawih pula bermaksudsolat yang merehatkan. Dalam melaksanakannya, disunatkan duduk sebentar selepas salam sambil memperbanyak zikir pada setiap rakaat keempat dan dikerjakan dalam keadaan tenang, tenteram dan tidak tergesa-gesa menyelesaikannya.
Solat Tarawih adalah sunat muakkad yang boleh dilakukan secaraberjemaah atau sendirian sama ada di rumah atau masjid pada malam-malam bulan Ramadan, di antara waktu selepas solat Isyak hingga ke sebelum fajar.
Rasulullah SAW. bersabda; Allah SWT. menetapkan kewajipan puasa kepada kamu dan disunatkan kepada kamu solat pada malam harinya. Sesiapa berpuasa pada siang hari dan melakukan solat pada malam harinya kerana iman dan mengharapkan keredaan-Nya maka ia kelak bersih dari dosa-dosanya seperti seorang bayi yang dilahirkan ibunya”.
Solat Tarawih boleh dilaksanakan dengan setiap dua rakaat satu salam, sekurang-kurang 4 kali dan disambungkan dengan solat Witir tiga rakaat atau boleh juga dilakukan 2 kali empat rakaat berdasarkan hadis daripada Aisyah yang berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah mendirikan solat malam melebihi 11 rakaat, baik pada Ramadhan mahupun bulan lainnya, beliau mendirikan empat rakaat yang sangat panjang, kemudian empat rakaat lagi yang panjang, selepas itu solat tiga rakaat.” (Riwayat Bukhari).
.
.

TUJUAN:

  1. Solat Tarawih adalah ibadah untuk menghidupkan malam Ramadan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  2. Menggunakannya untuk menghafal kembali surah al-Quran.
  3. Mengharapkan kerahmatan dan keampunan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesiapa yang melakukan solat malam pada Ramadhan kerana keimanan dan mengharapkan keredaan dan keampunan Allah semata-mata, maka diampunkan segala dosanya yang lalu.”  Riwayat al-Bukhari dan Muslim.


https://shafiqolbu.wordpress.com/solat-sunat/solat-sunat-tarawih/







.

Jumat, 10 Juni 2016

CIVIL SOCIETY

1.Pengertian civil society Civil society dapat di artikan masyarakat madani, “Masyarakat Madani”

merupakan masyarakat yang anggotanya terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, budaya serta dapat hidup dan bekerja sama secara damai. Menurut Prof. Nafsir Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu musyarakah dan madinah. musyarakah yang berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia, dalam bahasa latin masyarakat di sebut socius yang kemudian berubah bentuknya menjadi social sedangkan madinah yang berarti kota, atau “tamaddun” yang berarti peradaban. Hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang di bina Nabi Muhammad Saw setelah beliau berhijrah ke Madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama Islam. Berdasarkan asal-usul pengertian tersebut maka yang di maksud Masyarakat Madani (civil society) adalah masyarakat yang menjujung tinggi nilai–nilai peradaban, yaitu masyarakat yang meletakan prinsip-prinsip nilai dasar masyarakat yang harmonis dan seimbang.

 2.Konsep Dan Prinsip Civil Society

  Konsep civil society Gagasan masyarakat madani atau civil society seperti yang sedang dikembangkan di tanah air dipelopori oleh Cak Nur dkk- merupakan suatu model menmembangkan kembali khazanah doktrin agama Islam. Civil Society diorientasikan kepada model eksperimen masyarakat Madinah pasca hijrah Nabi SAW. Dengan demikian Civil Society tidak harus dipahami seperti civil society atau al-Mujtama' al-Madani¬sebagairnana dikembangkan di Dunia Arab yang merupakan translasi dari konsep civil society seperti dikembangkan di Barat, Amerika Latin, Eropa Selatan dan Eropa Timur, yaitu sekedar sebagai masyarakat di luar negara, melainkan lebih merupakan suatu sistem yang meliputi dimensi sosial, politik, budaya, dan ekonomi (Nur Sayyid Santoso Kristeva,2011:168). Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278). Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya. Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84). Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

  .Prinsip civil society Pada dasarnya, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani (islami) sebagaimana di ungkapkan dalam Al-Quran dan sunah adalah meliputi:
1. Persaudaraan 2. Persamaan 3. Toleransi 4. Amar ma’ruf-nahi munkar 5. Musyawarah 6. Keadilan 7. Keseimbangan Allah Swt berfirman: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110). Dalam prinsip persaudaraan mengingatkan pada kejadian manusia yang berasal dari sumber yang sama, baik laki-laki maupun perempuan (Q 49:10). Di ayat tersebut dijelaskan Nabi Muhammad Saw seorang mukmin terhadap mukmin lainnyan laksana suatu bangunan yang unsur-unsurnya saling menguatkan. Hal ini berarati bahwa suatu masyarakat harus hidup bergotong royang, tolong menolong, dan saling membantu. Dalam prinsip persamaan menunjukan bahwa manusia itu sama, perbedaan kebangsaan, keturunan, jenis kelamin, kekayaan dan jabatan, tidak mengubah posisi seseorang di hadapan Allah Swt. Perbedaan seseorang dengan yang lainnya terletak pada iman dan taqwa (IMTAQ)nya kepada Allah Swt. Dalam prinsip kemerdekaan meliputi bidang agama, politik, dan ekonomi.

 3. Wujud Dan Penerapan Civil Society

banyak paradigma pendidikan telah dikembangkan oleh para
pemikir dan praktisi pendidikan, namun paradigma mana yang relevan untuk masa depan pendidikan di indonesia, perlu analisis spekulatif berdasarkan keadaan obyektif masyarakat kita masa depan, yakni civil society yang dicita-citakan dan diharapkan kedudukannya ditengah masyarakat global. masa depan hanya dapat dihadapi dengan kreatifitas, sebab dengan kreatifitas manusia dapat menciptakan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kelayakan hidup agar tidak tergilas dengan makin maraknya persaingan disegala bidang. di era indonesia baru dan keinginan untuk mewujudkan cita-cita civil society, kreatifitas masyarakatnya sangat dibutuhkan, oleh karena itu pendidikan nasional kita setidaknya menghadapi empat tantangan besar yang kompleks. pertama, tantangan untuk meningkatkan nilai tambah (added value), yaitu bagaimana meningkatkan nilai tambah dalam rangka meningkatkan produktifitas nasional, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan berkelanjutan. kedua, tantangan dalam melakukan pengkajian dan analisa secara komprehensif dan mendalam mengenai proses terjadinya transformasi (perubahan) struktur masyarakat yang selalu melakukan perubahan terus menerus, dari masyarakat agraris ke masyarakat modern, menuju masyarakat industri yang menguasai teknologi dan informasi, yang implikasinya adalah pemenuhan tuntutan sumber daya manusia (sdm) yang handal dan siap bersaing. ketiga, tantangan dalam persaingan internasional yang mengglobal yang semakin hari semakin ketat. yaitu bagaimana meningkatkan daya saing bangsa dalam menghasilkan karya-karya yang bermutu dan mampu dan eksis sebagai kebanggaan bangsa dari hasil penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks). keempat, munculnya kolonialisme baru dibidang iptek dan ekonomi menggantikan kolonialisme politik. bentuk kolonialisme modern yang demikian tidak menggunakan kekuatan fisik dan senjata, melainkan dengan kekuatan hegemoni budaya dan informasi. berdasarkan tantangan diatas, maka bagaimanakah wujud masyarakat indonesia baru yang mampu menghadapi dan berdialog dengan perkembangan zaman, sebagai alternatif jawaban adalah membentuk tatanan kehidupan yang dicita-citakan yaitu civil society, suatu masyarakat yang berpendidikan (educated society). oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan, khususnya dalam menghadapi masa depan harus diarahkan kepada reformasi kelembagaan pendidikan secara total, agar pendidikan nasional kita memiliki kemampuan untuk melaksanakan peran, fungsi dan misinya secara optimal, sehingga kemajuan dalam bidang pendidikan dapat tercapai. kemajuan ini harus dapat terwujud dan menghasilkan manusia yang terdidik dan berwawasan luas, profesional, unggul, berpandangan jauh kedepan (visioner), memiliki rasa percaya dan harga diri yang tinggi yang semua itu akan merangsang kreatifitas, sehingga dapat menjadi teladan yang dicita-citakan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan pembangunan. civil society merupakan masyarakat yang dicita-citakan, karena didalamnya mengatur kehidupan yang lebih demokratis sebagai implikasi dari penegakan demokrasi. demokrasi sebagai pilar tercapainya kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa harus selalu ditegakkan dan dijunjung tinggi, karena penegakan demokrasi mutlak dibutuhkan untuk mencapai bangsa yang berperadaban. dalam membangun civil society ada dua komponen yang berperan yaitu pertama, individu sebagai pelaku didalam masyarakat dan yang kedua adalah pranata-pranata sosial yang menampung aspirasi dan budaya-budaya masyarakatnya untuk mencapai tujuan bersama. apabila berbicara mengenai individu, maka tidak terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga. apabila berbicara mengenai pranata sosial, maka kita membahas tentang pola hubungan, kerjasama dan interaksi antar individu didalam pranata sosial seperti negara, pemerintahan dan lembaga-lembaga sosial lainnya. langkah pertama untuk membentuk civil society adalah melalui penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kehidupan yang layak dan demokratis. salah satu sarana untuk penyadaran kepada masyarakat tersebut adalah melalui pendidikan, karena pendidikan mempunyai peranan dan kekuatan yang besar untuk merubah perilaku individu dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi opini publik serta menyikapi segala permasalahan sosial secara kritis. secara definisi memang tidak ada pendidikan mengenai civil society, hal ini disebabkan karena pendidikan terintegrasi dengan proses budaya dalam masyarakat secara turun-temurun, yang lebih tepat adalah pendidikan dalam civil society indonesia, bukankah pendidikan yang sebenarnya merupakan suatu kebutuhan yang wajar dalam perkembangan. civil society sebagai cita-cita bangsa perlu diwujudkan melalui pendidikan. oleh karena itu pendidikan harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menjawab tantangan zaman yang sesuai dengan karakteristik civil society. dengan demikian maka perlu adanya inovasi dan pemikiran terobosan untuk menggagas paradigma pendidikan yang sesuai dengan kultur dan budaya serta adaptif terhadap potensi yang ada dalam lingkungan peserta didik. salah satu terobosan dan pemikiran untuk menjawab tantangan ke depan adalah konsep pendidikan life skill yang kemudian lebih dikenal dengan pendidikan kecakapan hidup (pkh). konsep ini merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan dalam menghadapi perkembangan zaman modern. kecakapan hidup (life skill ) adalah kecakapan atau kemampuan untuk mau dan berani menghadapi problema kehidupan dan dengan sadar dan wajar untuk menerimanya tanpa rasa tertekan dan terpaksa, kemudian secara aktif dan proaktif untuk mencari solusi dan menyelesaikannya. kecakapan hidup ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan kerja yang membutuhkan keterampilan yang termasuk profit oriented apalagi sekedar keterampilan manual, namun lebih luas lagi adalah kecakapan untuk menghadapi masalah dan menyelesaikannya. bukankah dalam hidup ini setiap orang akan menghadapi permasalahan-permasalahan yang berbeda. dengan demikian, kecakapan hidup tidak hanya harus dimiliki oleh orang yang sedang bekerja atau sebagai bekal kerja, lebih luas lagi kecakapan hidup harus dimiliki oleh setiap individu apapun statusnya, seorang ibu rumah tangga juga membutuhkan kecakapan untuk menyelesailkan problema rumah tangganya, seorang pensiunan juga mempunyai permasalahan yang harus diselesaikannya dan seorang pelajar juga harus memiliki kecakapan hidup ini. pendidikan kecakapan hidup (pkh) atau pendidikan life skill merupakan upaya pengaplikasian program broad base education (bbe) dan penerapan konsep kurikulum berbasis kompetensi (kbk) yang merupakan pengejawantahan dari manajemen berbasis sekolah (mbs), dimana sebuah lembaga pendidikan diberi kekuasaan yang luas untuk mengatur mekanisme dan pengelolaan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan lembaga pendidikan tersebut yang tentunya relevan dengan kebutuhan lingkungan dimana lembaga pendidikan itu berada. pendidikan life skill yang diterapkan di sekolah merupakan konsep pendidikan yang tidak berdiri sendiri dengan kurikulum, melainkan terintegrasi dengan kurikulum yang diterjemahkan dalam mata pelajaran-mata pelajaran. jadi pendidikan life skill tidak membutuhkan kurikulum baru atau menciptakan mata pelajaran baru, tetapi berjalan beriringan dengan semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum. diantara kecakapan hidup yang dikembangkan dalam pendidikan life skill adalah kecakapan mengenal diri sendiri dan kecakapan berpikir rasional yang keduanya merupakan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional. keempat kecakapan tersebut diintegrasikan melalui mata pelajaran yang ada, oleh karena itu harus ada reorientasi pembelajaran dengan prinsip bagaimana mensiasati kurikulum yang berlaku agar kecakapan hidup dapat ditumbuhkan secara terprogram. dengan penerapan konsep pendidikan life skill diharapkan generasi bangsa dapat berpikir bebas, kritis dan sangat toleran dengan pandangan-pandangan dan praktek demokrasi yang dibutuhkan dalam membangun civil society yang semuanya itu dapat ditransfer melalui pendidikan. maka, disinilah peran para praktisi pendidikan yang besar untuk melaksanakan konsep pendidikan life skill, terutama peran pendidik yang selalu mengadakan kontak langsung dengan peserta didik, maka dibutuhkan kemampuan bagi pendidik dalam hal ini adalah guru untuk dapat mengintegrasikan konsep pendidikan life skill kedalam program pengajaran. civil society di indonesia pada saat ini adalah dalam proses pembentukan, oleh karena itu dibutuhkan peran pendidikan untuk mewujudkannya. dengan demikian, pendidikan nasional harus mampu menumbuhkembangkan sikap mental bangsa yang mendukung lahirnya civil society yang dicita-citakan di indonesia. untuk itu penulis tertarik membahas bagaimana cara mewujudkan civil society melalui pendidikan, dalam hal ini adalah penerapan konsep pendidikan life skill di sekolah.


 Referensi: Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta. Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta. Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung. Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta. Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung. Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung

Minggu, 05 Juni 2016

CITA-CITA

Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya,

Bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup.bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga dalam menjalankan kehidupan pasti ada sesuatu hal yang akan dituju. setiap orang pasti mempunyai cita-cita yang sangat mulia,mereka rela berjuang demi menggapai sebuah cita-cita yang mereka inginkan. begitu pula denga saya, saya sangat ingin sekali membahagiakan kedua orang tua saya..saya selalu berharap disetiap doaku semoga allah swt selalu memberikan kesehatan untuk mereka dan juga adik2 ku dan semua keluargaku.karna merekalah suatu alasan bagi saya untuk terus melangkah menggapai cita-cita..tidak akan ada yang dapat saya berikan untuk membayar semua yang sudah mereka lakukan kecuali dengan kesuksesan saya. semoga allah selalu meridhoi apapun yang saya lakukan demi menggapai sebuah cita-cita.

MOTIVASI ISLAM

"Tiga perkara dapat mengeruhkan kehidupan: penguasa zalim, tetangga yang buruk, dan perempuan pencarut. Dan tiga perkara yang tidak akan damai dunia ini tanpanya, yaitu keamanan, keadilan, dan kemakmuran."
 "Jika mulut seseorang berkata jujur, maka perilakunya akan bersih, jika niatnya baik, maka rezekinya akan ditambah, dan jika ia berbuat baik kepada keluarganya, maka umurnya akan ditambah"

 "Sesungguhnya puncak keteguhan adalah tawadhu. Salah seorang bertanya kepada Imam, Apakah tanda-tanda tawadhu itu? Beliau menjawab, Hendaknya kau senang pada majlis yang tidak memuliakanmu, memberi salam kepada orang yang kau jumpai, dan meninggalkan perdebatan sekalipun engkau di atas kebenaran"

 "Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan"

 "Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang banyak berdoa. Oleh karena itu, berdoalah pada waktu ashar hingga matahari terbit, karena pada waktu itu pintu-pintu langit terbuka, rezeki-rezeki dibagikan dan hajat-hajat penting dikabulkan"

 "Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan.(Bediuzzaman Said Nur)"

 "Seseorang yang melihat kebaikan dalam berbagai hal berarti memiliki pikiran yang baik. Dan seseoran yang memiliki pikiran yang baik mendapatkan kenikmatan dari hidup.(Bediuzzaman Said Nur)"

 "Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya."

 "Sesungguhnya Allah akan menghisab hamba-hamba-Nya pada hari kiamat sesuai dengan kadar akal yang telah dianugerahkan kepada mereka di dunia."

 "Persahabatan ibarat sebiji benih yang ditanam, disiram dan dijaga rapi agar mengalir melalui kekuatan akarnya. Tunas yang kian berputik subur. Membesar menumbuhkan pohon. Berkembang menyerata ranting. Merimbun hijau dedaunan yang tak terhitung. Mewangi bunga-bungaan penuh aroma keharuman. Dan menghasilkan buah ranum yang segar dan menyehatkan. Subhanallah.."

 "Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina : orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam yang adil."

 "Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku, yakni (karena) keliru, lupa dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah)"


 http://dewikata.blogspot.co.id/2015/02/kata-kata-motivasi-islam-terbaru.html

MANFAAT PUASA RAMADHAN

Manfaat puasa Ramadhan

 -Meningkatkan fungsi otak

 Ketika berpuasa, neurotropik yang diturunkan dari otak akan mengalami peningkatan. Dengan begitu, tubuh akan memproduksi sel otak lebih banyak dari biasanya sehingga kinerja otak juga akan semakin meningkat. Orang yang berpuasa juga mengalami penurunan hormon kortisol yang diproduksi oleh kelenjar adrenal, hal ini akan menurunkan tingkat stres yang dialami. -Menurunkan kadar kolesterol dalam tubuh Berdasarkan penelitian, orang yang berpuasa akan mengalami penurunan kadar kolesterol jahat di dalam darah. Dengan menurunnya kadar kolesterol, maka dapat mengurangi risiko akan penyakit jantung maupun stroke. Terlebih bagi mereka yang menjalani program diet sehat, dengan berpuasa akan mudah menurunkan tingkat kolesterol. 

-Menetralkan racun

 Manfaat puasa Ramadhan untuk kesehatan juga berperan untuk menetralkan racun dalam tubuh. Selama berpuasa, tubuh akan melakukan detoksifikasi atau mengeluarkan racun dari sistem pencernaan. Saat tubuh menggunakan cadangan lemak untuk membentuk energi, cadangan lemak akan membakar setiap racun berbahaya yang ada di dalam tubuh. Berpuasa juga dapat membuat tubuh lebih sehat dan kebal terhadap penyakit. Saat berpuasa, mengalami peningkatan limfosit, bahkan hingga 10 kali lipat. Hal ini tentu akan sangat baik bagi tubuh sehingga tubuh kebal dari serangan virus. Berpuasa akan menjadikan tubuh lebih sehat dan terhindar dari berbagai penyakit.

 -Terhindar dari kebiasaan buruk

 Puasa merupakan ibadah yang mulia, sebab dengan berpuasa kita juga akan menghindarkan kebiasaan buruk yang kerap dilakukan. Kebiasaan buruk yang bisa merusak kesehatan di antaranya adalah merokok atau mengonsumsi cemilan yang tak sehat. Selama menjalani puasa, kita akan terhindar dari kebiasaan buruk tersebut dan menjalani pola hidup yang lebih teratur.

 -Mengontrol berat badan

 Puasa juga memiliki manfaat untuk mengontrol berat badan. Sebab, ketika menjalani puasa sebulan penuh pola makan akan lebih teratur dan terjaga. Tak perlu menjalani diet yang berlebihan, cukup makan dan minum seadanya ketika sahur dan berbuka Anda yang memiliki berat badan berlebih juga akan mengalami penurunan.

 -Menjadikan ginjal lebih sehat

 Manfaat puasa Ramadhan untuk kesehatan tubuh juga bisa menyehatkan ginjal. Ginjal berperan sebagai penyaring zat berbahaya yang berasal dari makanan dan minuman yang kita konsumsi. Fungsi ginjal akan lebih maksimal jika kekuatan osmosis urin dalam tubuh mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air. Pada saat berpuasa, kekuatan osmosis dalam urin dapat tercapai sehingga fungsi ginjal akan lebih maksimal dan sehat.

 -Cegah diabetes

 Puasa juga bisa mencegah penyakit diabetes yang merupakan penyakit berbahaya. Diabetes disebabkan akibat kadar gula yang tinggi di dalam tubuh. Saat berpuasa, maka kita bisa mengontrol asupan makanan manis yang masuk ke dalam tubuh. 


http://www.manfaatpuasa.com/2015/01/manfaat-puasa-ramadhan-untuk-kesehatan.html

BULAN RAMADHAN

06-06-2016

 MARHABAN YAA RAMADHAN

 sungguh sangat terharu sekali dan rasa bahagia dengan datangnya bulan puasa ramadhan,bulan yang dipilih sebagai bulan yang penuh berkah dengan segala keistimewaan yang hadir pada bulan ini. bulan puasa Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan yang sangat istimewa daripada bulan yang lainnya di dalam tahun hijriyah,yang mana pada bulan ini tanggal 17 ramadhan diturunkannya kitb suci al-Qur'an (nuzulul Qur'an) sebagai dasar pedoman hidup bagi umat islam di dunia.sebuah hari spesial untuk kita renungkan agar dapat lebih mendekatkan diri lagi kepada sang pencipta mengatur semua isi bumi dan langit denga penuh kasih sayangnya. Ini adalah hari pertama puasa, saya sangat bersyukur di bulan puasa tahun ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti puasa bersama dengan keluarga. semoga dalam ramadhan kali ini selalu diberi keberkahan,kesabaran dan semoga saya beserta keluarga saya selalu di beri kesehatan. amiin ya allah.. selamat menunaikan ibadah puasa buat seluruh umat muslim di dunia...

Jumat, 27 Mei 2016

PERKEMBANGAN MORAL

PERKEMBANGAN MORAL

 1.Pengertian Moral Istilah moral berasal dari kata latin ‘’mos’’(moris),yang berarti adat istiadat,kebiasaan,peraturan atau nilai-nilai atau tatacara kehidupan.sedangkan moralitas merupakan kemauan untuk menerima dan melakukan peraturan,nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral.nilai-nilai moral itu,seperti:

a. seruan untuk berbuat baik kepada orang lain,memelihara ketertiban dan keamanan,memelihara kebersihan dan memelihara hak orang lain 

b. larangan mencuri,berzina,membunuh,meminum-minuman keras dan berjudi.

 2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Moral

Perkembangan moral seorang anak banyak dipengaruhi oleh lingkungannya.anak memperoleh nilai-nilai moral dari lingkungannya,terutama dari orangtuanya.dia belajar untuk menegenal nilai-nilai dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai tersebut.dalam mengembangkan moral anak,peranan orangtua sangatlah penting,terutama pada waktu anak masih kecil. beberapa sikap orangtua yang perlu diperhatikan sehubungan dengan perkembangan moral anak,diantaranya sebagai berikut:

 a. konsisten dalam mendidik anak
 b. sikap orangtua dalam kelurga
 c. penghayatan dan pengalaman agama yang dianut
 d. sikap konsisten orangtua dalam menerapkan norma

3.Proses Perkembangan Moral Perkembangan moral anak dapat berlangsung melalui beberapa cara,sebagai berikut:

1. pendidikan langsung,yaitu melalui penanaman pengertian tentang tingkah laku yang benar dan salah,atau baik dan buruk oleh orangtua,guru atau orang dewasa lainnya.
2. identifikasi,yaitu dengan cara mengidentifikasi atau meniru penampilan atau tingkah laku moral seseorang yang menjadi idolanya.
3. proses coba-coba (trial dan error),yaitu dengan cara mengembangkan tingkah laku moral secara coba-coba.


 SUMBER:H.Syamsu Yusuf,psikologi perkembangan anak dan remaja,(bandung:pt Remaja Rosdakarya,2000)hal.132-134

Kamis, 14 April 2016

HAJI dan UMROH

1.PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
 Berhaji& Berumrah

 a.  Pengertian Haji

 Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah. Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh). Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

 b.Pengertian Umroh

 Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu

c.Jenis-jenis Haji

 -Haji Ifrad, artinya menyendiri Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

 -Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
 -Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
 -Haji Qiran, artinya menggabungkan Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu] d.Rukun dan Wajib Haji Rukun haji :
 -Ihram -Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
 -Sa’ie -Wuquf di padang Arafah Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu:
Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu:
Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

 d.Wajib Haji Iharam

dimulai dari miqat yang telah ditentukan Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam Mabit di Mina Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam Melempar jumrah Mencukur rambut Tawaf Wada’ Syarat-syarat Wajib Haji Islam Berakal Baligh Mampu [Kembali ke Menu] Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya. [Kembali ke Menu] Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). [Kembali ke Menu] Rangkaian Ibadah Haji dan Umroh: Rangkaian kegiatan ibadah Haji Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah. Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji) Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha). Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing [Kembali ke Menu] f.Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah. mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka. Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua. Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah. Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita. Ibadah Umroh selesai

Pengertian,Hukum,Macam,dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah

1. Makna Zakat

 Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) c. Haq (QS. Al An’am : 141) d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
 3. Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
 4. Macam-macam Zakat

 a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
 b. Zakat Maal (harta).

 5. Syarat-syarat Wajib Zakat

 a. Muslim
 b. Aqil
 c. Baligh
 d. Memiliki harta yang mencapai nishab

 1.ZAKAT MAAL

 1. Pengertian Maal (harta)

 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
 1. 2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
 a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
 b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

 2.1. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
 2.2. Berkembang Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
 2.3. Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
 2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah) Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
 2.5. Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
 2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
 3.1. Binatang Ternak Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
 3.2. Emas Dan Perak Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
 3.3. Harta Perniagaan Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 3.4. Hasil Pertanian Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
 3.6 Rikaz Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. 

NISHAB DAN KADAR ZAKAT

2. HARTA PETERNAKAN

 a. Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

 Jumlah Ternak(ekor) Zakat 30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a) 40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b) 60-69 2 ekor sapi tabi’ 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 80-89 2 ekor sapi musinnah Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. b. Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : Jumlah Ternak(ekor) Zakat 40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh : Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp26.000.000 Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 d. Unta Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: Jumlah(ekor) Zakat 5-9 1 ekor kambing/domba (a) 10-14 2 ekor kambing/domba 15-19 3 ekor kambing/domba 20-24 4 ekor kambing/domba 25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b) 36-45 1 ekor unta bintu Labun (c) 45-60 1 ekor unta Hiqah (d) 61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e) 76-90 2 ekor unta bintu Labun (c) 91-120 2 ekor unta Hiqah (d) Keterangan: (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih. (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 2. EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). Contoh : Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000 Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 Jumlah Rp 8.000.000 Utang Rp 1.500.000 Saldo Rp 6.500.000 Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\ Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. 3.

3.PERNIAGAAN

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 1. Kekayaan dalam bentuk barang 2. Uang tunai 3. Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang Rp 10.000.000 Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 Jumlah Rp 27.000.000 Utang & Pajak Rp 7.000.000 Saldo Rp 20.000.000 Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara: 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

 4. HASIL PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). ZAKAT PROFESI Dasar Hukum Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Harta Lain-lain 1. Saham dan Obligasi Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. Contoh: Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- 2. Undian dan kuis berhadiah Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5) Contoh: Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- 3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut. Contoh: Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- 2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. Hikmah Zakat Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
 1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

 2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

 4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)

 5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

 7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html